Correct Article 36
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Current Text
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, dan umum.
Your Correction
