Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; dan d. pengelolaan data dan sarana akademik. (2) Bagian Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction