Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction