Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Your Correction