Correct Article 29
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Current Text
Bagian Umum dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
