Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas; e. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas; f. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan di lingkungan fakultas; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan fakultas; h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan fakultas; i. pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas; j. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas; dan k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Your Correction