Correct Article 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan;
b. Fakultas Pertanian;
c. Fakultas Teknik;
d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
e. Fakultas Hukum;
f. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
g. Fakultas Ilmu Kesehatan; dan
h. Fakultas Kedokteran.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
e. Bagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Subbagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
