Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan; b. Fakultas Pertanian; c. Fakultas Teknik; d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; e. Fakultas Hukum; f. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; g. Fakultas Ilmu Kesehatan; dan h. Fakultas Kedokteran. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; e. Bagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Subbagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction