Correct Article 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Current Text
(1) Wakil rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama;
b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction
