Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama; b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction