Correct Article 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Current Text
(1) Rektor merupakan pemimpin UBT.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Your Correction
