Correct Article 5
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Current Text
(1) Organisasi UBT terdiri atas:
a. Senat;
b. Pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Struktur organisasi UBT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
