Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rektor dan wakil Rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan UBT dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction