Correct Article 78
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pergelaran seni;
c. pelaksanaan pameran seni dan desain;
d. fasilitasi pameran seni dan desain;
e. pemberian layanan informasi pergelaran dan pameran seni dan desain;
f. pengelolaan galeri dan tempat pertunjukan;
g. kerja sama di bidang pergelaran dan pameran seni dan desain; dan
h. pelaksanaan tata usaha.
Your Correction
