Correct Article 75
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Unit Penunjang Akademik Dokumentasi dan Koleksi Seni menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pendokumentasian karya seni dan desain;
c. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan dokumen dan koleksi seni dan desain;
d. pemberian layanan pemanfaatan dokumen dan koleksi seni dan desain;
e. pemberian layanan informasi koleksi seni dan desain;
f. kerja sama di bidang dokumentasi dan pengelolaan koleksi seni dan desain; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
