Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit penunjang akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Dokumentasi dan Koleksi Seni; e. Ajang Gelar; dan f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Your Correction