Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, dan umum.
Your Correction