Correct Article 42
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; dan
d. pengelolaan data dan sarana akademik.
Your Correction
