Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; dan d. pengelolaan data dan sarana akademik.
Your Correction