Correct Article 33
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali
Current Text
Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) merupakan Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, perencanaan, umum, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan pascasarjana.
Your Correction
