Correct Article 32
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali
Current Text
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Direktur Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 1 (satu) orang wakil direktur.
(3) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Program Pascasarjana.
Your Correction
