Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Direktur Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 1 (satu) orang wakil direktur. (3) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Program Pascasarjana.
Your Correction