Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program Pascasarjana terdiri atas: a. direktur dan wakil direktur; b. Program Studi; c. Subbagian Umum; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction