Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan sistem informasi. (2) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum. (3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Your Correction