Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan ISI Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Your Correction