Correct Article 24
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Laboratorium merupakan unit penunjang akademik di bidang pengelolaan dan layanan laboratorium.
(2) Unit Penunjang Akademik Laboratorium terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil
Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.
Your Correction
