Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Akademik dan Umum mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, sumber daya manusia, kearsipan, ketatausahaan, kerja sama, hubungan masyarakat, keprotokolan, kerumahtanggaan, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara.
Your Correction