Correct Article 41
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT
Current Text
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Wakil direktur, koordinator Program Studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Your Correction
