Correct Article 33
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT
Current Text
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.
(2) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja.
Your Correction
