Correct Article 32
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT
Current Text
(1) Jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan/atau keterampilan.
(2) Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
