Correct Article 38
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT
Current Text
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan AKN Aceh Barat dijabarkan ke dalam rincian tugas unit kerja.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
