Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur, wakil direktur, kepala subbagian, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan AKN Aceh Barat dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Your Correction