Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction