Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction