Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil direktur, koordinator Program Studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Your Correction