Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Akrel dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction