Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PUTRA SANG FAJAR BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Unit Penunjang Akademik Laboratorium menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian layanan laboratorium; c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction