Correct Article 42
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PUTRA SANG FAJAR BLITAR
Current Text
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
