Correct Article 18
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Current Text
Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
