Correct Article 15
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Current Text
(1) Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan ayat (4) merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu dipimpin oleh kepala pusat.
Your Correction
