Correct Article 13
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Current Text
(1) Subbagian Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang melakukan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan AKN Pacitan.
(2) Subbagian Akademik dan Umum dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Subbagian Akademik dan Umum dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugas.
Your Correction
