Correct Article 42
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Current Text
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
