Correct Article 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Current Text
(1) Organisasi AKN Pacitan terdiri atas:
a. senat;
b. pemimpin;
c. satuan pengawas internal; dan
d. dewan penyantun.
(2) Bagan susunan organisasi AKN Pacitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
