Correct Article 35
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Current Text
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan AKN Pacitan dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction
