Correct Article 32
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Current Text
Pegawai yang meninggal dunia diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) tanpa pemotongan dan pengurangan tunjangan kinerja pada bulan terakhir yang bersangkutan bekerja.
Your Correction
