Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang meninggal dunia diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) tanpa pemotongan dan pengurangan tunjangan kinerja pada bulan terakhir yang bersangkutan bekerja.
Your Correction