Correct Article 30
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang menjalankan Cuti tahunan, Cuti melahirkan, dan Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sampai dengan huruf c dibayarkan sebesar 100% (seratus persen).
(2) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang menjalankan Cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d dibayarkan sebesar:
a. 100% (seratus persen) apabila kurang dari 2 (dua) bulan; dan
b. 40% (empat puluh persen) apabila dilaksanakan dalam rentang waktu 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) bulan.
(3) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang menjalankan Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e dibayarkan dengan ketentuan:
a. dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) apabila dalam rentang waktu 3 (tiga) sampai dengan 14 (empat belas) hari dan kemudian diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan;
b. dibayarkan sebesar 40% (empat puluh persen) apabila dalam rentang waktu di atas 1 (satu) bulan dan diperpanjang terus setiap bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; dan
c. tidak dibayarkan tunjangan kinerja apabila dalam rentang waktu di atas 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun dan kemudian diperpanjang terus setiap bulan sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
(4) Pegawai yang sakit lebih dari 3 (tiga) Hari Kerja tanpa melampirkan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat dan/atau alasan sah lainnya dan oleh karena itu tidak memperoleh Cuti sakit, dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari.
Your Correction
