Correct Article 29
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Current Text
Tunjangan kinerja dibayarkan bagi Pegawai yang mengambil:
a. Cuti tahunan;
b. Cuti melahirkan;
c. Cuti karena alasan penting;
d. Cuti besar; dan
e. Cuti sakit.
Your Correction
