Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan kinerja dibayarkan bagi Pegawai yang mengambil: a. Cuti tahunan; b. Cuti melahirkan; c. Cuti karena alasan penting; d. Cuti besar; dan e. Cuti sakit.
Your Correction