Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 26 dikenakan pada tunjangan kinerja yang diterima setiap bulan.
Your Correction