Correct Article 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Current Text
(1) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai dikenakan berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodik yang diperoleh Pegawai.
(2) Evaluasi kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periode:
a. triwulan bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen; dan
b. semester bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen.
(3) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada periode:
a. triwulan berikutnya bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen; dan
b. semester berikutnya bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen.
Your Correction
