Correct Article 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Current Text
(1) Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, tunjangan kinerja tidak diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diaktifkan kembali, tunjangan kinerja diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pengaktifan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
