Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, tunjangan kinerja tidak diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diaktifkan kembali, tunjangan kinerja diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pengaktifan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction