Correct Article 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Current Text
(1) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan manajerial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan Kelas Jabatan yang lebih tinggi.
(2) Penyesuaian tunjangan kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi Pegawai diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Your Correction
