Correct Article 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Current Text
(1) Pegawai diberikan tunjangan kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan kinerja Pegawai ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
