Correct Article 25
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO
Current Text
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebagai sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa dalam rangka peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran, dan kesejahteraan Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan bersifat nonstruktural.
(4) Organisasi kemahasiswaan dilarang berafiliasi dengan organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
