Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di UHO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memperoleh pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas UHO dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya untuk penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memanfaatkan sumberdaya UHO melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; i. dapat memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi atau program studi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki; j. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan UHO; dan k. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di UHO. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menjaga integritas dan mempertahankan kehormatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiwa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di UHO; d. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan UHO; e. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi; f. menjaga kewibawaan dan nama baik UHO; g. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional; dan h. menjaga tata krama dan sopan santun dalam berperilaku. i. Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction