Correct Article 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO
Current Text
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di UHO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memperoleh pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas UHO dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya untuk penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memanfaatkan sumberdaya UHO melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. dapat memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi atau program studi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki;
j. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan UHO; dan
k. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di UHO.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. menjaga integritas dan mempertahankan kehormatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiwa yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di UHO;
d. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan UHO;
e. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. menjaga kewibawaan dan nama baik UHO;
g. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional;
dan
h. menjaga tata krama dan sopan santun dalam berperilaku.
i. Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
